Proses pencopotan jabatan Irman dengan praperadilan adalah dua hal berbeda
Kajati Sumbar diperiksa sebagai saksi anak buah, Jaksa Farizal yang dijadikan tersangka
Kajari Padang Syamsul Bahri enggan berkomentar soal pemeriksaannya
Ketiga hakim itu yakni, Amin Ismanto; Sotejo; dan Sri Hartati
Farizal selaku Jaksa diduga menerima uang suap sebesar Rp 365 juta dari Sutanto
Irman, sebut jaksa, kemudian menyanggupi dengan syarat imbalan fee sebesar Rp 300 per kilogram atas gula impor dari Perum Bulog
Irman disebut menitip harga Rp 300 untuk setiap kilogram gula yang akan dijual oleh CV Semesta Berjaya
Memi, kata Irman, saat itu menyampaikan jika bingkisan itu oleh-oleh. Alhasil Irman tak mengira jika ternyata isinya adalah uang.
"Ya. Bilang kalo ada apa-apa ada Pak Irman gitu ya," tutur Irman kembali menyampaikan kepada Sutanto.
Sutanto mengklaim harga Rp 300 per kilogram tersebut takkan merugikan masyarakat. Sebab, lanjut Sutanto, bertujuan untuk memelihara pasokan agar harga stabil.